SUMENEP - Polres Sumenep bersama sejumlah tokoh agama, para Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa melakukan Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba, bertempat di Gedung Islamic Center Sumenep. Kamis (19/05/2022)
Menindak lanjuti arahan Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Dr. H. Moh. Mahfud Mahmodin., S.H., S.U., M.I.P, Polda Jatim beserta Jajaran termasuk Polres Sumenep menyikapi arahan tersebut dengan melakukan "Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba" bertempat di Islamic Center Sumenep.
Kegiatan Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba di Polres Sumenep dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep, Wakapolres Sumenep, Kasdim 0827 Sumenep, Kemenag Kab Sumenep, Kepala Bakesbangpol Sumenep, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Sumenep, Ketua FKUB Sumenep, Ketua PCNU Sumenep, Ketua Muhammadiyah Sumenep, Para Kades Se Kab Sumenep, Para Bhabinkamtibmas Polres Sumenep dan Para Bhabinsa Kodim 0827 Sumenep, kurang lebih 300 orang yang hadir di Islamic Center.
Sedangkan Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya., S.I.K., S.H., M.H menghadiri kegiatan Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba di Universitas Trunojoyo Bangkalan yang dihadiri oleh Forkopimda Jatim, ungkap Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S., S.H
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Isi dalam Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba adalah : "Kami Masyarakat Madura menyadari bahwa narkoba bisa menghancurkan masa depan dan generasi penerus bangsa, oleh karena itu kami berikrar untuk :
1. Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah kami serta menyatakan perang melawan narkoba.
2. Mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Memajukan Kampung Kami menjadi kampung yang produktif, religius, sehat dan bebas dari Narkoba.
Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba di Polres Sumenep juga dilaksanakan di Ponpes Nazyrul Ulum Desa Aeng Dake Kec. Bluto Kab. Sumenep yang Diikuti oleh Kapolsek Bluto, Pengasuh Ponpes, para guru dan santri dengan jumlah kurang lebih 250 orang.
Perkembangan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika selama tahun 2022, Polres Sumenep telah berhasil ungkap 45 kasus dengan 60 tersangka, dimana rata-rata pelaku tindak pidana narkotika berada di kalangan dewasa keatas yaitu diusia 25-64 tahun, pungkas Widi.(WD/HMS)